Hukum Pacaran Dalam Islam

oleh Chaa DhumptdumphpLueth pada 24 Oktober 2011 jam 17:26
Dalam islam, hubungan antara pria dan wanita dibagi menjadi dua, yaitu hubungan mahram dan hubungan nonmahram. Hubungan mahram adalah seperti yg di sebutkan dalam surat An-nisa ayat 23, yaitu mahram seorang laki-laki (atau wanita yg tidak boleh di kawin oleh laki-laki) adalah ibu (termasuk nenek), saudara perempuan (baik sekandung ataupun sebapak), bibi (dari bpk ataupun ibu), keponakan (dari saudara sekandung atau sebapak), anak perempuan (baik itu asli ataupun tiri dan termasuk di dalamnya cucu), ibu susu, saudara sesusuan, ibu mertua, dan menantu perempuan. Maka, yg tidak termasuk mahram adalah sepupu, istri paman, dan semua wanita yg tidak di sebutkan dalam ayat diatas.
Aturan untuk mahram sudah jelas, yaitu seorang laki-laki boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan mahramnya, semisal bpk dngan putrinya, kakak laki-laki dengan adiknya yg perempuan, dst. Demikian pula, dibolehkan bagi mahramnya untk tidak berhijab dimana seorang laki-laki boleh melihat langsung perempuan yg terhitung mahramnya tanpa hijab ataupun tanpa jilbab (tetapi bukan auratnya), semisal bpk melihat rambut putrinya, atau seorang kakak laki-laki melihat wajah adiknya yg perempuan. Aturan yg lain yaitu perempuan boleh berpergian jauh/safar lebih dari 3hr jika di temani oleh laki-laki yg terhtung mahramnya, misalnya kakak laki2 mengantar adiknya yg perempuan tour keliling dunia. Aturan yg lain bhwa seorang laki2 boleh menjadi wali bg perempuan yg terhitung mahram nya, semisal seorang laki2 yg menjadi wali bg bibinya dalam pernikahan .
Hubungn yg kedua adalah hubungan nonmahram, yaitu larangan berkhalwat (berdua-duaan), larangan melihat langsung dan kewajiban berhijab di samping berjilbab, tidak bisa berpergian lebih dari 3hr. Adapula atran yg lain yaitu jika ingin berbicara dengan nonmahram, maka seorang perempuan harus di dampingi oleh mahram aslinya. Misalnya seorang siswi SMU yg ingin berbicara dengan temannya yg laki2 harus di temani oleh bpknya atau kakaknya. Dngan dmikian hubungan nonmahram yg melanggar atran diatas adlah haram dlm islam.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Foto saya
manusia yang di beri kesempurnaan raga, namun belum bisa menyempurnakan akhlak

jam digital

Pengikut